PENANGANAN COVID-19 DI DINAS CIKASDA SULTENG

PENANGANAN COVID-19 DI DINAS CIKASDA SULTENG

Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 443 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, maka Dinas Cikasda tidak melaksanakan apel pagi dan apel sore untuk menghindari pertemuan dan perkumpulan serta meniadakan sementara absensi pinger print dan menggantikan dengan absensi manual. Selain itu juga tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan rapat dan pertemuan besar di Aula Dinas Cikasda.

Untuk kegiatan Lomba FunRun dan lomba mewarnai/menggambar tingkat SD yang akan dilaksanakan tanggal 21 Maret 2020 dalam rangka hari air sedunia, sementara ditunda.

Salah satu upaya penangangan Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang dilaksanakan oleh Dinas Cikasda adalah dengan melakukan penyemprotan disfektan di ruangan Kadis, Sekdis, Pejabat Eselon III dan ruangan Staf di lapangan Tenis Cikasda.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan temperatur dan suhu badan setiap Tamu yang datang serta Pengawai Dinas Cikasda di pintu masuk kantor Cikasda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *